Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo hentikan aduan dari pasangan nomor urut 1, Tonny S. Junus – Daryatno Gobel.
Sebelumnya, Pasangan yang di usung oleh PDI-Perjuangan dan PAN tersebut, telah mendatangi pihak Bawaslu pada hari Jum’at, 25 September kemarin.
Adapun yang dilaporkan oleh pasangan ini adalah 3 pasangan calon lainnya beserta pihak KPU Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu, aduan yang dilaporkan oleh Tonny-Daryatno tersebut tentang adanya penginputan data yang tidak sesuai dalam silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Bawaslu pun melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor dan juga 2 orang saksi yang diajukan oleh pelapor serta pihak pemberi keterangan, yakni kantor pajak Pratama Gorontalo.
Hal ini di uraikan langsung oleh Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Moh Fajri Arsyad melalui konferensi pers, Selasa (28/09/2020).
“Dalam proses klarifikasi terungkap bahwa dalam masa verifikasi dan penelitian dokumen syarat calon KPU telah melakukan proses verifikasi faktual terhadap kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen syarat calon termasuk tanda bukti tidak memiliki hutang pajak berupa surat keterangan fiskal milik 3 calon yan merupakan terlapor,” ucapnya
Bahwa surat keterangan fiskal, lanjut fajri, yang proses memperolehnya melalui layanan online pada substansinya dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan lembaga/kementerian, termasuk untuk proses pencalonan kepala daerah.
“Setelah dilakukan kajian dengan mempelajari seluruh keterangan, dan fakta dalam proses penanganan pelanggaran maka disimpulkan proses Penanganan laporan dengan nomor registrasi 09/LP/PB/KAB/29.04/IX/2020 diberhentikan karena keberadaan objek yang dilaporkan yaitu surat keterangan fiskal diakui keberadaannya sebagai pemenuhan syarat calon dalam pemilihan kepala daerah,” jelas Fajri. #[KP].