Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Seorang wanita di Gorontalo bernama Siti Hardiyanti diduga telah menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi berpangkat Bripka dengan inisial AS (32) yang diketahui merupakan pacarnya sendiri.
Berdasarkan penuturan Siti Hardiyanti (Korban), dugaan penganiayaan yang dilakukan AS tersebut sudah terjadi berulang kali sejak bulan Februari di kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, dengan kondisi AS yang sedang dalam pengaruh alkohol.
Lebih lanjut, perempuan berusia 28 tahun ini pun mengatakan bahwa pemicu dari terjadi dugaan penganiayaan ini dikarenakan masalah sepele.
“Awalnya kejadian ini terjadi pada Hari Selasa, 25 Februari yang lalu, penyebab terjadinya hal itu karena dia cemburu ada yang menelpon,” terang perempuan yang akrab disapa Siti.
Sontak, lanjut Siti, dia (AS) langsung menendangnya sampai terlempar. Kejadian yang kedua, di pukul di bagian lengan.
“Kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.30 pagi, pada tanggal 29 Februari, hal itu bermula ketika AS meminta untuk membangunkannya pada pukul 07.00 pagi, karena hari itu dia piket, saat saya membangunkan, AS malah memukul saya,” tambahnya lagi.
Sementara kejadian yang ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 08.00 Wita pagi, Siti mengatakan bahwa dirinya dipukul menggunakan Handphone sebanyak tiga kali di bagian kepala, kemudian ditendang diperut sebanyak tiga kali, hingga di injak berulang ulang kali dibagian paha. Tak terima dengan hal tersebut, akhirnya Siti melaporkan hal ini ke Polres Gorontalo.
“Karena sudah tidak tahan dengan perbuatannya karena sudah tiga kali, akhirnya saya melaporkan hal ini ke SPKT Polres Limboto dan Paminal,” terang Siti.
Ditambahkannya pula, usai melaporkan hal ini, dirinya langsung dilakukan visum di Rumah Sakit di RS. Dunda Limboto.
Saat dilakukan konfirmasi, Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Moh Nauval Seno, membenarkan laporan Siti Hardiyanti.
“Laporan polisi pernah masuk, bahkan sudah dalam proses. Tapi laporan telah ditarik oleh pelapor dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan,” ungkap Iptu Moh Nauval.
Lebih lanjut Nauval mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya korban pernah menyampaikan kepada penyidik telah melakukan aborsi setelah laporan dugaan penganiayaan dicabut.
“Alasan korban melakukan hal tersebut semata-mata untuk memenuhi janji terlapor agar dapat dinikahi,” ucap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kepala seksi Propam Polres Gorontalo, Iptu Yosis Ruung, menyampaikan saat ini laporan korban sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
“Sekarang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu berlanjut ke pemeriksaan terlapor Bripka AS yang diduga sebagai pelanggar,” tuntasnya. #[KP].