Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Untuk memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat terhadap bahaya Covid 19, Gubernur Gorontalo memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Gorontalo tentang Kepatuhan Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Corono virus 2019.
Instruksi Gubernur Gorontalo Nomor : 180/HKM-ORG/1164/X/2020 memuat diantaranya, bahwa untuk sementara waktu tidak mengizinkan masyarakat melaksanakan kegiatan, keramaian umum termasuk hajatan, resepsi keluarga serta pertemuan sosial, budaya dan keagamaan dalam bentuk Seminar Loka Karya serta kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
Menindaklanjuti intruksi Gubernur, Pemerintah Kabupaten Boalemo langsung bergerak cepat melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bersama gugus tugas Covid 19, dibawah pimpinan Sekda, Yakop Jusuf Musa bertempat di ruang Vicon lantai dua kantor Bupati pada Jumat sore (02/10/2020).
Diketahui bahwa Rapat Koordinasi Pembahasan Tindaklanjut intruksi Gubernur menghasilkan beberpa poin diantaranya :
1.Bahwa prinsipnya pemerintah daerah kabupaten Boalemo menyikapi positif instruksi Gubernur dan akan melaksanakannya.
2.Menunda dan membatalkan beberapa kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya, termasuk apel bulan yang sudah direncakan pada hari Senin 5 Oktober 2020.
3.Meniadakan kegiatan kesenian dalam rangka Hari Ulang Tahun Boalemo (HUT) ke-XXI tanggal 12 Oktober 2020.
4.Menunda pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah baik TK, SD dan SMP yang diketahui sudah direncanakan minggu depan.
Hal yang patut diperhatikan dan menjadi catatan penting bahwa khusus untuk kegiatan pesta yang sudah direncanakan sebelum terbit intruksi Gubernur Gorontalo, maka mengacu pada poin kedua berbunyi, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka harus dilaksanakan dengan izin keramaian dari Kepolisian atas rekomondasi dari Kesbangpol dan Satuan Tugas Covid 19, sesuai kewenangan dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Usai menghadiri rapat, kepada wartawan kabarpublik.id ,Kakan Kesbangpol, Ruslin Limalo saat diwawancarai menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan kegiatan mendesak adalah kegiatan yang sudah lebih awal direncanakan dan sudah diketahui oleh Pemerintah setempat sebelum instruksi Gubernur Terbit.
“Kegiatan mendesak itu maksudnya, kegiatan yang sudah direncanakan lebih awal, sudah terlanjur disiapkan oleh keluarga, sementara ini instruksi Gubernur baru keluar Per 1 Oktober, misalnya sekarang pelaksanaannya antara hari Minggu atau hari Senin depan dan tidak bisa di tunda lagi,” ungkap Kakan Kesbanpol, Ruslin Limalo.
Lebih lanjut terkait dengan rekomondasi keramaian yang akan dikeluarkan oleh Kesbangpol tersebut diatas, Ruslin Limalo selaku Kepala kantor Kesbangpol berharap kepada semua pihak agar jangan sampai salah memahaminya.
“Saya berharap kepada semua pihak terkait rekomondasi dari Kesbangpol, jangan sampai ada yang salah memahami rekomondasi yang kami keluarkan itu yakni rekomondasi pelaksanaan pesta, bukan rekomondasi pelaksanaan resepsi hiburan, kalau hanya pesta pihak keluarga bisa mengukur berapa orang yang dibatasi untuk undangan, tapi kami juga tetap memantau,” ungkap Kakan Kesbangpol Ruslin Limalo.
“Intinya pelaksanaan hajatan tetap dilaksanakan, tapi sifatnya tetap tegas memperhatikan protokol kesehatan, dan apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka rekomondasi itu dapat di cabut kembali,” tutup Ruslin Limalo.#[KP]