Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) patahkan hasil kajian dari Bawaslu Kabgor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati petahana, Nelson Pomalingo.
Hal ini dikatakan langsung oleh ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu saat menggelar konferensi pers di kantor KPU, Sabtu (17/10/2020).
Rasyid mengatakan, di dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Nelson Pomalingo merupakan kegiatan untuk pemulihan ekonomi ditengah pandemi covid-19 dan bukanlah sebuah unsur kampanye.
“Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.pd. Yang diduga telah melanggar pasal 71 ayat 3 undang undang nomor 10 tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor, tidaklah terpenuhi, oleh karena program dan kegiatan yang dimaksud bukanlah program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan covid-19 dan pemiluhan ekonomi daerah,” ucap Rasyid.
Ditambahkannya pula, Hal ini di dukung dengan fakta berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tidak terdapat keterangan yang membenarkan adanya arahan atau ajakan kampanye untuk kegiatan pemilihan.
“Berdasarkan hal itu, terlapor atas nama Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan,” ungkapnya. #[KP].