Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah Organisasi mendatangi Gedung DPRD Boalemo, dengan terus memperjuangkan berbagai tuntutan diantaranya menolak Undang Undang Cipta Kerja dan mendesak kepadap pihak Pemerintah Daerah melalui Wakil Rakyat untuk segera membayarkan insentif Gaji Pegawai Tenaga Kontrak tanpa ada penguragan hak mereka.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan bertepatan dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Boalemo yang Ke 21 pada Senin, 12 Oktober 2020 lalu.
Biasanya massa aksi diterima di ruang aspirasi namun saat itu sangat berbeda, mereka lebih diistimewakan di terima langsung oleh Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho bertempat di ruang Sidang Paripurna.
Tentu saja Ketua Eka hadir dengan menampung segala aspirasi serta memberi pendapat dan penjelasan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diembannya selaku Ketua DPRD. Sementara massa aksi yang berlatar belakang mahasiswa membawa tuntutannya yang sudah dikaji secara ilmiah.
Diketahui dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan antara pihak DPRD dengan para pengunjuk rasa.
Menariknya, Eka Putra Noho kepada wartawan Kabarpublik.id menyampaikan bahwa pihaknya sengaja menerima para pengunjuk rasa di ruang Sidang Paripurna adalah merupakan wujud penghargaan. Dirinya pun menegaskan bahwa pengunjuk rasa bukan merupakan lawan politik namun justru sebagai teman berpikir.
“Kami di DPRD Boalemo ini, telah menyediakan ruang khusus untuk menerima para pendemo, ruang itu adalah ruang aspirasi, namun karena saya lebih menghargai teman teman jadi mereka saya istimewakan diterima di ruang sidang Paripurna. Saya juga lebih berpendapat bahwa para pengkritik itu bukan lawan politik melainkan teman berpikir,” tutur Ketua Eka saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon pada Sabtu (17/10/2020).
Adapun aspirasi yang dibawa oleh para pengunjuk rasa terkait dengan Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh pihak Lembaga Legislatif, yang ditafsirkan memuat meniadakan hak cuti Pekerja, meniadakan Pesangon para pekerja buruh perusahaan, serta meniadakan Upah Minimum Regional.
Hal ini dibantah bijak oleh wakil rakyat tiga periode itu, dengan tegas namun santun, Eka Putra Noho menyampaikan bahwa itu semua tidak benar, dirinyapun menyebutkan bahwasanya itu hanya isu yang sudah beredar luas.
Disamping itu politisi santun yang dekat dengan rakyat itu meneruskan keterangannya bahwa Undang Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan izin usaha dan menghilangkan regulasi yang tumpang tindih. Selain itu bertujuan untuk menghilangkan praktek pungutan liar dan korupsi terjadi.
“Inilah tujuan undang undang cipta kerja, agar para invektor baik dalam maupun luar negeri tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan begitu akan terbuka lapangan kerja yang lebih luas,” tutur Eka Putra Noho.
Lebih lanjut Eka katakan, apa yang menjadi tuntutan dan desakan dari massa aksi, tidak menghilangkan sikap bijak kepribadian Ketua Eka Putra Noho, dengan menjawab segala tuntutan yang dilontarkan massa aksi.
Politisi Banteng mocong putih itu memberikan apresiasi kepada massa aksi karena telah menyampaikan aspirasi dengan baik, tidak secara anarkis serta tidak merusak fasilitas Negara.#[KP]