Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Usai ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran pemilu, Nelson Pomalingo rencananya hendak mengadukan pihak Bawaslu Kabgor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, Bawaslu Kabgor telah menerima laporan dari Robin Bilondatu terkait dugaan pelanggaran yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016. Oleh Bawaslu menindaklanjuti hal ini dan melimpahkan hal tersebut ke KPU Kabgor.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan hasil kajian, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo berkesimpulan laporan dengan nomor 11/LP/PB/Kab/29.04/x/2020 memenuhi unsur pada pasal yang dipersangkakan dan selanjutnya diteruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap ketua Bawaslu Kabgor, Wahyudin Akili saat melakukan konferensi pers, Sabtu, (10/10/2020).
Setelah hal ini diteruskan kepada KPU Kabgor, pihak KPU menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan berbagai ahli.
Berdasarkan hasil kajiannya, KPU memutuskan bahwa Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal yang dipersangkakan.
“Terhadap Calon Bupati petahana atas nama Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd. yang diduga telah melanggar pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 terkait penggunaan pelanggaran program dan kegiatan yang menguntungkan terlapor, tidaklah terpenuhi, oleh karena program dan kegiatan yang diadakan oleh Bupati selaku petahana bukan untuk kepentingan pemilihan. Namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah, ucap ketua KPU Kabgor , Rasyid Sayiu melalui Konferensi pers tadi, Sabtu (17/10/2020).
Dengan demikian tentunya hal ini membuat pihak Nelson Pomalingo sebagai calon Bupati petahana merasa dirugikan. Berangkat dari hal tersebut Nelson akan mengadukan hal ini ke DKPP.
“Karena ini berbeda dengan keputusan Bawaslu, artinya Bawaslu keliru dalam menetapkan atau mempersangkakan kepada saya, maka kami tentunya punya hak untuk melakukan tindaklanjut kepada Bawaslu, seperti yang disampaikan oleh tim hukum kami, akan menindaklanjuti hal ini melalui DKPP,” ucap Nelson saat ditemui usai putusan oleh KPU sore tadi, Sabtu (17/10/2020).
Masih kata Nelson, terus terang saja, ketika kami datang kepada rakyat kabupaten Gorontalo banyak yang mengatakan Pak Nelson dan pak Hendra sudah dicoret, tapi Alhamdulillah kebenaran hari ini atas doa dari seluruh rakyat kabupaten Gorontalo dan diselamatkan oleh Allah S.W.T
Tak hanya itu saja, Nelson menambahkan bahwa hal ini juga memperkuat laporan oleh Timnya yang ada di Polres Gorontalo, terkait pemberian kesaksian palsu. #[KP].