Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terbitkan surat edaran Pemberitahuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Di dalam surat edaran yang bernomor 060/Bag.ORB/1343 terdapat 2 point yang menjadi maksud edaran tersebut.
Poin pertama yakni pada tanggal 29 Oktober 2020 diberitahukan sebagai Hari libur Nasional, sementara pada point ke dua, tertulis bahwa tanggal 28 dan 30 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
Penjabat Sementara (PJS) Bupati Gorontalo, Mitran Tuna mengungkapkan bahwa hal ini merupakan suatu kewajiban untuk ditindaklanjuti di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat.
“Saya kira itu menjadi kewajiban seluruh pemerintah daerah, karena apa yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat tentunya harus dilaksanakan,” ucap Mitran kepada media ini, Selasa, (20/10/2020).
Jika dilihat berdasarkan kalender Masehi, pekan depan akan ada libur panjang bagi ASN, mulai dari Hari Rabu sampai Hari Minggu, hal itupun diakui oleh Mitran. Namun dirinya juga hendak menyoroti apabila nanti akan ada ASN-ASN yang bandel.
“Saya meminta kepada Badan Kepegawaian untuk memperhatikan itu (ASN yang memperpanjang hari libur) dan memintakan laporan (kehadiran) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik itu Dinas, Badan dan kantor,” ungkap Mitran.
Disamping itu dirinya juga menegaskan apabila ada ASN yang menambah libur hingga tanggal 2 November nanti, maka akan di berikan sanksi. #[KP].