Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Lagi, Polres Gorontalo kembali mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana melalui konferensi pers yang di selenggarakan di Mapolres Gorontalo, Rabu (21/10/2020).
“Menurut informasi dari salah seorang masyarakat bahwa akan datang salah satu pembawa atau kurir Nakrkoba ini, tepatnya di Desa Luhu Kecamatan Telaga, pada Hari Senin tanggal 19 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita,” ungkap Ade Permana.
Dirinya menambahkan, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, telah ditemukan Narkoba Jenis amfetamin atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu seberat 0,5 gram diperkirakan harganya sekitar Rp. 2.000.000.
“Menurut pengakuan pemilik sabu-sabu, barang itu di dapat dari orang yang berada di lapas kelas II Kota Gorontalo,” tambahnya lagi.
Ade menambahkan, pelaku yang berinisial WT (47) asal Kabupaten Bone Bolango ini terancam paling lama 12 Tahun penjara atau paling singkat 4 Tahun penjara.
Sepanjang tahun 2020 ini, Mapolres Gorontalo sudah menangani 16 kasus Narkoba dan 5 diantaranya merupakan kasus Narkoba yang memiliki hubungan dengan pihak lapas.#[KP].