Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Akibat tidak bisa mengontrol birahi yang ada di dalam diri, nasib IA (40) warga Kabupaten Gorontalo yang berprofesi sebagai Petani di Kabupaten Gorontalo harus berbuntut di balik jeruji besi.
Pasalnya, dirinya hendak melakukan hubungan mesum kepada anak dibawah umur yang tak lain merupakan adik tiri dari istrinya yang masih berumur 13 Tahun.
Adapun kronologisnya, pada Hari Sabtu 17 Oktober pukul 20.00, pelaku mengajak korban membeli ikan kaleng, saat hendak kembali dari warung pelaku tidak langsung mengajak korban kembali ke rumah dan malah membawanya ke sebuah perumahan yang belum berpenghuni.
“Saat korban sudah ditindih menggunakan sikut pelaku, korban berusaha meronta dan menangis, saat pelaku sudah terangsang, korban mengaku pada pelaku ingin buang air besar, pelaku pun mengizinkan korban untuk buang air besar terlebih dahulu,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana.
Kesempatan itupun dimanfaatkan korban untuk melarikan diri ke rumah warga terdekat meski tanpa busana bagian bawah.
“Akhirnya ditolong dan diberikan celana oleh salah satu warga,” ujarnya lagi.
Akibat dari perbuatannya, kini IA dijerat dengan pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 dan terancam hukuman 15 taun penjara. #[KP]