Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Salah seorang oknum ASN di Kabupaten Gorontalo terjerat hubungan diluar pernikahan dengan salah satu siswinya.
Ironinya, seorang siswi ini sudah pernah mengandung bayi haram yang telah diperoleh dari hasil hubungan gelap dengan sang Kepsek nya sendiri.
“Awalnya, antara pelaku ini menaruh simpati kepada siswinya, karena korban kehidupan ekonominya rendah, sehingga sering diberi uang jajan oleh sang Kepsek. Dari rasa ibah itulah, timbul perasaan saling menyayangi antara korban dan pelaku,” ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat melakukan konferensi pers, Rabu (21/10/2020).
Hubungan terlarang ini terungkap saat ibu dari korban melaporkan hal ini ke Mapolres Gorontalo, yang dalam laporannya korban diminta untuk menggugurkan kandungannya.
“Korban dimintakan menggugurkan kandungannya dengan cara meminum sprite dicampur dengan obat Bodrex yang dijadikan satu, kemudian diminum,dan sempat keluar janinnya, kurang lebih 1 bulan (usia janin),” ujarnya lagi.
Berawal dari situlah, korban melaporkan hal ini ke ibunya. Akibat dari perbuatan tersebut Pelaku dengan inisial YB (48) dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Meski atas dasar suka sama suka, lanjut Ade Permana, pelaku tetap terancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.#[KP].