Laporan : Hidayat Mokambbu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Polres Gorontalo akhirnya mengungkap pelaku pencurian barang elektronik disebuah cafe Ebony Swins yang terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana saat melakukan konferensi pers, Rabu (21/10/2020).
Kepada sejumlah media, Ade Permana mengatakan bahwa motif pencurian barang elektronik ini dikarenakan pelaku yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi TKP tersebut merasa terganggu akibat suara bising yang ada di cafe itu.
Hingga akhirnya pelaku membobol cafe tersebut dan mengambil berbagai macam barang elektronik yang ada di situ.
Saat ini, barang bukti sudah berhasil diamankan di Polres Gorontalo dengan total kerugian mencapai Rp. 32.000.000,-
Adapun barang elektronik tersebut diantaranya, 3 unit power masing-masing merk Aiwa av 1300 K warna silver, pekey Cs 4000 warna hitam dan bell warna hitam. Bukan hanya itu saja, Satreskrim Polres Gorontalo juga mengamankan 1 unit speaker warna hitam, 1 unit KJB KJ 288 warna hitam, 1 unit DVD Merk GMC warna hitam, 1 unit Aqualizer Merk DBX warna hitam, 1 unit Televisi Merk TCL 14 inch warna merah muda, 1 unit Mixer merk Berringer warna hitam, 1 unit warles merk shude warna hitam, 2 buah Mic warna hitam, 1 unit hard disc merk seagate warna hitam, 2 unit remote warna hitam, 3 buah kabel adaptor warna hitam dan 9 buah kabel.
Keseluruhan barang elektronik ini diangkat satu persatu oleh pelaku ke rumahnya yang jaraknya sekitar300 Meter.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun penjara,” Pungkas Kapolres Gorontalo. #[KP]