• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 20, 2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport
No Result
View All Result
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS
No Result
View All Result

BERKAS GUGATAN SUDAH MASUK PENGADILAN, ILHAM BINTANG DAPAT DUKUNGAN

Hidayat by Hidayat
02/11/2020
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BacaJuga

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

JAKARTA [KP] – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (2/11/20), telah resmi menerima berkas gugatan perdata ganti rugi Rp 100 M yang diajukan wartawan senior Ilham terhadap dua korporasi PT Indosat Ooredoo, Tbk dan PT Commonwealth Bank.

Berkas gugatan itu diajukan, Selasa lalu (26/10/20) oleh Tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm.

 

Dalam surat gugatan, enam pengacara terdiri dari Wina Armada Sukardi, Gabriel Mahal, Purwaning Januar, Andi Ramadhan Nai, Muchlas Handoko,  dan Andy Ashadi menggugat perusahaan selular PT Indosat sebagai (Tergugat I), dan Commonwealth Bank sebagai (Tergugat II) telah sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menyebabkan kerugian material dan imaterial pada Penggugat.

Tergugat I digugat karena telah melakukan penggantian kartu SIM Indosat yang selama ini dipakai Penggugat, tidak sesuai dengan mekanisme dan SOP (standar oprating prosedur) penggantian kartu yang digariskan sendiri oleh PT Indosat Ooredoo. Akibatnya, HP Penggugat bisa dipakai orang lain yang kemudian mengetahui semua rekening bank Penggugat. Lalu, penjahat telah menggondol uang Penggugat.

Sedangkan Tergugat Kedua telah melakukan perbuatan mentransfer uang Penggugat yang dititipkan di Commonwealth Bank ke 94 rekening. Ini mengakibatkan raibnya uang Penggugat dalam rekening dolar Australia sebesar AUS $ 25.263. (dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga) dan dalam rupiah sebesar Rp 16.762.681, 88 (enam belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah, delapan puluh delapan sen).

 

Selain  kerugian material itu, Penggugat, selaku tokoh pers dan juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat yang seyogianya ingin berlibur dengan 14 anggota keluargannya ke Australia, kehilangan kesempatan berharga yang sulit untuk bisa dilakukan lagi. Selain gangguan kehormatan dan privilege sebagai konsumen telepon selular dan nasabah bank.

 

Untuk itu, melalui tim pengacaranya Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi secara tangggung renteng masing-masing sebesar Ro 100 milyar kepada Tergugat I dan Tergugat II.

 

“Kami menggugat bukan semata-mata urusan materil. Tapi terutama karena adanya kepentingan publik pada kasus  ini. Kami  ingin operator selular dan perbankan perlu dan harus berhati-hati. Jangan sembrono dan harus punya tanggung jawab sosial, ” kata Andy Ramadhan Nai, mewakili Tim Pengacara RIH & Partners.

 

Dia menegaskan, Tim Pengacata dan Penggugat telah bersepakat ingin kasus ini jangan dibiarkan sebagai kasus kriminal belaka. MelainKan harus diseriusi semua pihak agar nantinya berefek penjeraan terutama bagi korporasi yang sudah mendapat banyak keuntungan material dari para konsumen telepon selular dan para nasabah bank.

 

“Kalau dibiarkan mereka akan lebih dapat semena-mena, sementara masyarakat tidak terlindungi. Lewat proses hukum ini kami percaya akan memberikan pelajaran berharga kepada operator dan bank sekaligus menjaga hak-hak masyatakat, ” ujar Andy Ramadhan Nai.

 

DUKUNGAN PUBLIK:

 

Ketua Umum Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia ( LPPKI) Azwar Siri menegaskan LPPKI sepenuhnya mendukung langkah Ilham Bintang mengugat perdata korporasi besar: Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank. “Selama ini cukup sering kita dengar keluhan konsumen yang dirugikan karena uangnya di bank dibobol orang melalui peretasan HPnya,” kata Azwar Siri.

 

Tapi, setelah pelaku pembobolan dihukum (pidana), perusahaan yang menjual jasa komumikasi selular dan jasa keuangan/bank, sama sekali tidak tersentuh hukum. “Nah, baru kali ini ada yang menggugat korporasi secara perdata. Bagus itu. Agar pengamanan dan perlindungan data pribadi dan nasabah bank lebih diperhatikan dan diperketat oleh perusahaan penjual jasa,” ujar Azwar Siri.

 

LPPKI, katanya, selalu berupaya agar semua pihak terutama perusahaan penjual jasa selular dan jasa perbankan ke depan, lebih memperhatikan perlindungan hak konsumen seperti diatur UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Selain lembaga konsumen, kalangan advokat juga menyambut antusias langkah gugatan perdata Ilham Bintang terhadap korporasi penjual jasa perbankan dan jasa selular.

 

“Kasus ini sangat menarik untuk dikawal dan dicermati kelanjutan pengajuan gugatan perdatanya. Episode Baru bagi pengujian UU ITE dan UU perbankan juga PBI (Peraturan Bank Indonesia) terkait E-transaction,” kata Dody Hasmaddin, Legal Counsellor dari kantor Hasmaddin & Co di Jakarta.

 

Dody menambahkan, bukan hanya tentang perlindungan hukum atas kerahasian data konsumen/ atau nasabah saja. Melainkan, juga akan menjadi sorotan atas maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan prinsip kehati-hatian yang menjadi kata kunci atas pelayanan jasa perbankan terutama e-transaction.

 

” Menurut saya pribadi, harus ada pengembalian kerugian immateriel secara maksimal oleh korporasi. Ini agar dapat menjadi efek jera atas apa yang telah terjadi. Apalagi  dua perusahaan plat asing ini, korporasi besar dan seharusnya menjadi role model dalam pelayanan jasa yang profesional dan mumpuni,” tandas Dody Hasmaddin.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
Facebook Twitter Email
Tags: Ilham Bintang
Previous Post

Next Post

Pengelolaan Dana CSR Pemkot Gorontalo Perlu Jadi Percontohon

Related Posts

Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.
Nasional

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

by Hidayat
20/01/2021
0

Laporan : Tim KP Jakarta, Editor : Mahmud Marhaba JAKARTA - Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media,...

Read more
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM

WALIKOTA PRABUMULIH SAMBUT HANGAT KEHADIRAN JMSI SUMSEL

16/01/2021
GUBERNUR NYATAKAN KALSEL STATUS TANGGAP DARURAT

GUBERNUR NYATAKAN KALSEL STATUS TANGGAP DARURAT

16/01/2021
AGRESIFITAS CHINA KARENA FRAGMENTASI SIKAP INDONESIA

AGRESIFITAS CHINA KARENA FRAGMENTASI SIKAP INDONESIA

15/01/2021
Next Post
Pengelolaan Dana CSR Pemkot Gorontalo Perlu Jadi Percontohon

Pengelolaan Dana CSR Pemkot Gorontalo Perlu Jadi Percontohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto : Motor Greder (Alat Besar) yang melindas 2 pengendara motor. (Foto Istimewa).

Ngeri, Dua Pengendara Motor di Gorontalo Tewas Dilindas Greder

15/11/2020

DI TENGAH MASALAH YANG BERKECAMUK,DARWIS MORIDU JUSTRU SUMBANG MOBIL KE DLH PAKAI DANA PRIBADI 

06/10/2020
Gagahi Siswanya Hingga Hamil, Oknum Kepsek Bakal Jalani Hidup 15 Tahun Balik Diterali Besi

Gagahi Siswanya Hingga Hamil, Oknum Kepsek Bakal Jalani Hidup 15 Tahun Balik Diterali Besi

22/10/2020
Diduga Jadi Korban Penganiyaan, Oknum Polisi Inisial AS Dilaporkan Ke Propam Polres Gorontalo

Diduga Jadi Korban Penganiyaan, Oknum Polisi Inisial AS Dilaporkan Ke Propam Polres Gorontalo

01/10/2020

Hanya Tujuh Fraksi Yang Teken Aspirasi Tolak Omnibus Law, PDIP Kemana?

12/10/2020
Susah Move On, Pria Ini Nekat Keliling Indonesia Tanpa Uang Sepeserpun

Susah Move On, Pria Ini Nekat Keliling Indonesia Tanpa Uang Sepeserpun

23/12/2020
Gelar Debat Publik Untuk Cakada, KPU Kabgor Utamakan Protokol Kesehatan

Gelar Debat Publik Untuk Cakada, KPU Kabgor Utamakan Protokol Kesehatan

2
Ini Alasan Penutupan PT. Royal Coconut

Ini Alasan Penutupan PT. Royal Coconut

1
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Kapolri Baru dan Budaya Bahari

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Kapolri Baru dan Budaya Bahari

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

20/01/2021
Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

19/01/2021
Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

19/01/2021
Foto : Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo, Salvian Rivon Hiola.

Dirut PDAM Kabgor Ungkapkan Alasan Pelayanan Air Kurang Maksimal Saat Curah Hujan Meningkat

19/01/2021

BERITA TERBARU

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

20/01/2021
Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

19/01/2021
Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

19/01/2021
Foto : Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo, Salvian Rivon Hiola.

Dirut PDAM Kabgor Ungkapkan Alasan Pelayanan Air Kurang Maksimal Saat Curah Hujan Meningkat

19/01/2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS

gorontalo.kabarpublik.id adalah portal berita terbaru yang menyajikan berita dan peristiwa terkini seputar provinsi gorontalo dan Nasional.

Follow Us

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Foto
  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Daerah
  • Gorontalo Utara
  • Hukrim
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kontrol
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pohuwato
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

Kapolri Baru dan Budaya Bahari

20/01/2021
Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.gorontalo.kabarpublik.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport

Copyright © 2020 Portal Berita www.gorontalo.kabarpublik.id