Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi Komitmen Pemerintah Kota Gorontalo, menolak berbagai bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pejabat maupun ASN di kota gorontalo mampu bersikap kooperatif dalam melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak KPK-RI.
Koordinator Group head Verifikasi dan pelaporan dan Pemeriksaan Direktorat Gratifikasi KPK RI Mohammad Indra Furqon, menilai upaya yang dilakukan pemerintah kota gorontalo dalam mencegah terjadinya korupsi, sangat sejalan dengan rekomendasi KPK-RI.
Menurutnya sebagian besar para pejabat ataupun ASN masih enggan melaporkan penerimaan graritifikasi, padahal tindakan kooperatif sangat baik dalam membentuk integritas diri.
“Banyak yang mengganggap bahwa melaporkan gratifikasi adalah tindakan yang salah, tapi di kota gorontalo mampu mewujudkannya. Untuk itu saya sangat apresiasi sikap tersebut,” ucap Indra saat menyakasikan secara virtual Workshop pengendalian Pencegahan Korupsi bagi Penyelenggara Negara dan Pejabat ASN, di Grand Q hotel, Rabu (11/11/2020).
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Walikota Gorontalo Marten Taha serta pejabat yang memperoleh award atas laporan penerimaan gratifikasi ditahun 2019 dan 2020.
Dalam rangkaian workshop tersebut, KPK – RI memberikan penghargaan kepada 10 pejabat pemerintah kota gorontalo yang dinilai kooperatif.
Ungkapan terima kasih juga diutarakan Walikota Gorontalo Marten Taha atas bimbingan dan pendampingan KPK- RI selama ini. Berkat bimbingan itu, telah memberikan implikasi positif terhadap pengelolaan keuangan pemerintah kota gorontalo untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu sikap komitmen yang dilakukan Marten, mengintruksikan agar jajaran ASN wajib melaporkan data LHKPN dan LHKASN setiap tahun kepada KPK-RI.
“Alhamdulillah LHKPN dan LHKASN mendapatkan pengakuan taat, patuh dan tepat lapor 2019 dengan tingkat capaian kepatuhan dan pelaporan 100 persen, baik di tingkat eksekutif, legislatif dan bumd,” ucap Marten.
Marten mengakui sejak di bawah pengawasan dan bimbingan KPK – RI khususnya korsupgah, perencanaan penganggaran, pengadaan barang jasa, PTSP, APIP, manajemen SDM, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset mengalami perubahan yang sangat baik.
Tidak hanya dalam urusan pemerintahan, pengendalian dan pencegahan korupsi juga disosialisasikan kepada masyarakat dan dunia pendidikan. Di kota gorontalo pengenalan dini Lewat pendidikan anti korupsi, telah diberlakukan sejak diterbitkan peraturan walikota nomor 37 tahun 2019 tentang implementasi anti korupsi.
“Jadi setiap peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat. Diberikan pengetahuan tentang sikap dan nilai-nilai integritas pengendalian dan pencegahan korupsi,” ujar Marten.#[KP/HMS]