Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Satreskrim Polres Gorontalo berhasil membekuk salah seorang pencuri sapi beserta barang buktinya, Senin (09/11/2020).
Menurut penuturan Kasatreskrim Polres Gorontalo, Muhammad Nauval Seno, IT alias Nunu (50) warga Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, diduga telah melakukan pencurian sapi milik tetangganya sendiri, Sumardi Latif.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti, berupa mobil, sepeda motor, 2 ekor sapi dan uang tunai telah kami amankan,” tutur Nauval.
Tak hanya itu saja, dirinya juga mengungkapkan dalam kasus pencurian sapi ini, pelaku berpura-pura menjadi pemilik sapi dan hendak menjualnya ke pembeli.
“Pada hari Senin (09/11/2020), pelapor berencana untuk melihat hewan ternaknya yang berjumlah 2 ekor diikat di kompleks Perum Griya Permai, setibanya dilokasi pelapor sudah tidak menemukan lagi hewan ternaknya,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Lanjut Nauval, pelapor bertanya ke warga setempat, salah seorang warga yang sempat melihat mengaku bahwa sapi miliknya sudah diangkut oleh beberapa orang tidak dikenal dengan menggunakan mobil Pick Up. Mendengar hal itu pelapor segera membuat laporan di Mapolres Gorontalo.
Dari hasil keterangan salah seorang saksi yang melihat para pelaku tersebut, pihaknya mendapatkan petunjuk dan langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan mobil itu.
“Tim berhasil mendapat informasinya bahwa mobil tersebut berada di wilayah Kecamatan Telaga dan berhasil menemukannya terparkir di halaman rumah milik Obon. Setelah diinterogasi, Obon mengaku membeli 2 ekor sapi seharga Rp 17.500.000 dari Roni warga Desa Dunggala, Kecamatan Tapa, Bone Bolango, tambahnya lagi.
Malam itu juga, Satreskrim langsung mengamankan Roni. Namun, setelah diketahui ternyata dia hanya seorang makelar. Dan didalam transaksi jual beli dirinya mengaku telah mendapat izin dari saudara Nunu yang mengaku sebagai pemilik sapi.
“Tim bergerak ke kediaman Nunu yang berada di Desa Tinelo dan langsung mengamankan yang bersangkutan,” tambahnya lagi.
Saat ini, sapi tersebut sudah berhasil dijual oleh pelaku sebesar Rp 17.500.000, dan uang itu sebagian sudah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda Motor seharga Rp 8.000.000 serta barang lainnya. Sisanya masih dalam bentuk tunai berjumlah Rp 7.500.000. #[KP]