Laporan: Ifan Suhedra (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
GORONTALO [KP] – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie minta PERDA No. 4 tahun 2020 tentang penegakan kedisiplinan protokol kesehatan agar memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar, bisa gencar dilakukan. Hal itu diungkapkan Rausli saat melakukan konfrensi pers yang bertempat di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (17/11/2020).
“Sudah saya katakan tadi, kepada Kapolda Gorontalo, Pak Dandrem, dan Satpol PP, untuk menegakkan aturan protokol kesehatan. Tidak ada lagi imbauan-imbauan, tidak ada lagi sosialisasi, tidak ada lagi belas kasihan. Ini dalam upaya bagaimana melindungi rakyat Indonesia khususnya Gorontalo dari Covid-19,” ujar Rusli Habibie.
Dirinya juga menyampaikan kepada seluruh Forkopimda, TNI-POLRI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, maupun seluruh masyarakat, untuk selalu menanamkan dalam hati, mewujudkan dalam tindakan, untuk menghilangkan Covid-19 di Tanah Serambi Madinah.
“Kepada Forkopimda jangan lengah, jangan bosan dan jangan berhenti , gas full terus karena belum jadi jaminan bahwa Gorontalo berlaku terus akan baik. Karena virus corona ini belum tau dari mana, dari siapa dan vaksin nya pun belum resmi di berlakukan kapada seluruh masyarakat Indonesia,” tagasnya.#[KP]