Laporan : Hidayat Moksmbu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Dua Remaja di Gorontalo terjaring kasus Narkoba. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau melalui Kasi Pemberantasan Narkotika, Kompol Damri Dahlan saat melakukan jumpa pers , Selasa (15/12/2020).
“Dua pelaku berinisial ABM dan ARU telah berhasil kami amankan. Keduanya berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu Universitas yang ada di Gorontalo,” ucapnya.
Keduanya diketahui telah mengedarkan Narkoba jenis daun ganja kering. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dimana mereka berdua tengah menyalahgunakan Narkona jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Dari informasi itu, petugas kami kemudian mendatangi dan menggerebek salah satu kos-kosan di kecamatan Limboto dan menemukan 2 orang tersebut,” tambahnya lagi.
Berdasarkan penggerebekan, terdapat 10 linting Ganja siap pakai, dengan berat 4 Gram. Tak sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan, pihak BNN Kabupaten Gorontalo berhasil mengamankan 1 pelaku lainnya dengan inisial PW.
“Dari penggeledahan, kami menemukan 8 paket Ganja seberat 20 Gram atau 80 linting Ganja. Ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di BNNP GorontLalo setelah dijerat dengan pasal 112 ayat 1 nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 4 Tahun Penjara,” Tuntasnya. #[KP]