Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – PT. Royal Coconut Gorontalo terancam di tutup. Kabar ini mencuat usai DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo serta Pihak Perusahaan PT. Royal Coconut.
Ketua FSPMI, Andrika Hasan mengungkapkan bahwa telah terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Royal Coconut.
“Yang pertama terkait dengan persoalan limbah atau amdal. Terus yang kedua terkait dengan PHK sejumlah 4 orang. Yang berikut terkait dengan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang banyak juga belum diikutkan. Padahal itu hukumnya wajib,” ucapnya.
Empat orang yang telah di PHK tersebut, satu orang di bagian limbah, satu orang di bagian gudang ekspor dan 2 lainnya di bagian produksi.
“Parahnya lagi, ada beberapa kartu jaminan kesehatan yang diberikan oleh perusahaan ternyata tidak bisa digunakan,” tambahnya lagi.
Olehnya , melalui RDP ini Ketua FSPMI berharap akan ada jalan keluar yang di hasilkan melalui rapat ini. Perlu di ketahui bersama juga dalam rapat yang diselenggarakan di ruang sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Suwandi Musa dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo. #[KP].
Comments 1