Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai hasil evaluasi Gubernur Gorontalo tentang Ranperda pajak daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyimpulkan beberapa hal.
Ketua Pansus II Heriyanto Thalib mengatakan, beberapa perubahan yang dilakukan oleh tim evaluasi Ranperda Gubernur telah diterima dan sepakati oleh pihaknya.
“Setelah kita lakukan pembahasan dengan berbagai masukan dari pihak eksekutif, kami telah menyepakati perubahan yang dilakukan oleh tim evaluasi termasuk berkurangnya pasal yang sebelumnya 93 pasal menjadi 92 pasal,” papar Heriyanto, senin (21/12/2020).
Ia menuturkan, selanjutnya pihaknya menyerahkan pada bagian hukum untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Disimpulkan akan diserahkan pada pihak hokum yang memeliki wewenang untuk memperbaiki Ranperda yang telah selesai dibahas,” ujarnya.#[KP]