Laporan: Rifaldy Happy (JMSI), Editor: Mahmud Marhaba
KOTA GORONTALO [KP] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat pembahasan terkait hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terkait Ranperda Pajak Daerah.
Rapat yang digelar di Aula I DPRD, senin (21/12/2020) itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Hariyanto Thalib dengan menghadirkan Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait.
Heriyanto Thalib menyampaikan, setiap Ranperda yang berasal dari Kabupaten/Kota harus melalui evaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu.
“Pada tanggal 4 November telah ditetapkan hasil evaluasi Ranperda pajak daerah Kota Gorontalo. Sebelumnya pada bulan April audah dikirim untuk dievaluasi,” ujar Heriyanto saat memberikan pengantar rapat.
Kata ia, pada rapat kali ini pihaknya akan segera menyesuaikan dengan hasil Gubernur Gorontalo, untuk mempercepat Ranperda pajak daerah menjadi Perda.
“Jadi karena ini evaluasi, selanjutnya kita akan selesaikan dan sempurnakan sehingga Ranperda ini sudah bisa diketuk dan di undang-undangkan,” paparnya.#[KP]