• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 20, 2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport
No Result
View All Result
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS
No Result
View All Result

Hukum Tidak Bisa Ditegakkan dengan Mengabaikan Konstitusi

Respon JMSI atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

Hidayat by Hidayat
01/01/2021
0
Foto Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa

Foto Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa

0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

BacaJuga

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Nasional [KP] – Organisasi perusahaan media siber, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), menyayangkan Maklumat Kapolri yang melarang masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI) baik melalui website maupun media sosial.

 

Isi dari poin 2 (d) Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani Kapolri Jenderal Idham Aziz hari ini (Jumat, 1/1) bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hak masyarakat dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi seperti yang diatur di dalam Pasal 28F UUD 1945.

 

UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, juga hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi yang tersedia.

 

Walaupun Maklumat Kapolri tidak secara tegas menyatakan melarang kegiatan pers terkait FPI, namun pada praktiknya Maklumat Kapolri dapat digunakan untuk memberangus karya jurnalistik yang selain dilindungi Pasal 28F UUD 1945 juga dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

 

Apalagi poin ke-3 Maklumat Kapolri menggunakan istilah “diskresi Kepolisian” yang bisa diartikan sebagai kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun di luar yang diatur oleh peraturan perundangan yang ada dan diketahui masyarakat.

 

Secara teknis, Maklumat Kapolri itu juga menyulitkan bahkan absurd bagi kerja jurnalistik.

 

Dalam UUD 40/1999 telah ditegaskan bahwa masyarakat pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Maklumat Kapolri bisa membuat wartawan justru mengabarkan ilusi dan fantasi.

 

JMSI dapat memahami bahwa Polri bertanggung jawab dalam hal penegakan aturan menyusul pembubaran dan pelarangan FPI beradasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diumumkan hari Rabu lalu (30/12).

 

Namun sebagai negara hukum, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan hukum yang lain, apalagi hukum yang lebih tinggi, dalam hal ini Konstitusi UUD 1945.

 

Di sisi lain, JMSI mengajak perusahaan media siber yang tergabung dalam JMSI memastikan wartawan di perusahaan media siber masing-masing bekerja dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

 

JMSI memahami dan menyadari bahwa persoalan yang terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI baru-baru ini memiliki dimensi politik dan sosial yang luas.

 

Kepatuhan kita pada kode etik jurnalistik dan keberpihakan kita pada kepentingan masyarakat luas dan bangsa menjadi penentu agar karya jurnalistik yang kita hasilkan dapat menjadi suluh bagi perjalanan bangsa dan negara.#[KP]

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Facebook Twitter Email
Previous Post

Limboto Kota Mati

Next Post

Pandemi dan Banjir 2020

Related Posts

Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.
Nasional

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

by Hidayat
20/01/2021
0

Laporan : Tim KP Jakarta, Editor : Mahmud Marhaba JAKARTA - Kalangan media berharap pemerintah bersedia menempatkan insan media,...

Read more
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM

WALIKOTA PRABUMULIH SAMBUT HANGAT KEHADIRAN JMSI SUMSEL

16/01/2021
GUBERNUR NYATAKAN KALSEL STATUS TANGGAP DARURAT

GUBERNUR NYATAKAN KALSEL STATUS TANGGAP DARURAT

16/01/2021
AGRESIFITAS CHINA KARENA FRAGMENTASI SIKAP INDONESIA

AGRESIFITAS CHINA KARENA FRAGMENTASI SIKAP INDONESIA

15/01/2021
Next Post
Pandemi dan Banjir 2020

Pandemi dan Banjir 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto : Motor Greder (Alat Besar) yang melindas 2 pengendara motor. (Foto Istimewa).

Ngeri, Dua Pengendara Motor di Gorontalo Tewas Dilindas Greder

15/11/2020

DI TENGAH MASALAH YANG BERKECAMUK,DARWIS MORIDU JUSTRU SUMBANG MOBIL KE DLH PAKAI DANA PRIBADI 

06/10/2020
Gagahi Siswanya Hingga Hamil, Oknum Kepsek Bakal Jalani Hidup 15 Tahun Balik Diterali Besi

Gagahi Siswanya Hingga Hamil, Oknum Kepsek Bakal Jalani Hidup 15 Tahun Balik Diterali Besi

22/10/2020
Diduga Jadi Korban Penganiyaan, Oknum Polisi Inisial AS Dilaporkan Ke Propam Polres Gorontalo

Diduga Jadi Korban Penganiyaan, Oknum Polisi Inisial AS Dilaporkan Ke Propam Polres Gorontalo

01/10/2020

Hanya Tujuh Fraksi Yang Teken Aspirasi Tolak Omnibus Law, PDIP Kemana?

12/10/2020
Susah Move On, Pria Ini Nekat Keliling Indonesia Tanpa Uang Sepeserpun

Susah Move On, Pria Ini Nekat Keliling Indonesia Tanpa Uang Sepeserpun

23/12/2020
Gelar Debat Publik Untuk Cakada, KPU Kabgor Utamakan Protokol Kesehatan

Gelar Debat Publik Untuk Cakada, KPU Kabgor Utamakan Protokol Kesehatan

2
Ini Alasan Penutupan PT. Royal Coconut

Ini Alasan Penutupan PT. Royal Coconut

1
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

The Top 10 Tech Events that You Don’ Want to Miss this Summer

0
Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

This New Breakthrough Phone Camera Company Has Arrived

0
Now Is the Time to Think About Your Small-Business Success

Discover the Most Magical Sunset in Santorini

0
Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

19/01/2021
Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

19/01/2021
Foto : Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo, Salvian Rivon Hiola.

Dirut PDAM Kabgor Ungkapkan Alasan Pelayanan Air Kurang Maksimal Saat Curah Hujan Meningkat

19/01/2021
Masuk Kawasan Teluk Tomini, Marten Taha Rencanakan Kota Gorontalo Sebagai Wilayah Rujukan Pusat Perdagangan Dan Jasa

Masuk Kawasan Teluk Tomini, Marten Taha Rencanakan Kota Gorontalo Sebagai Wilayah Rujukan Pusat Perdagangan Dan Jasa

19/01/2021

BERITA TERBARU

Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

Terkait Penyerapan Anggaran, Bupati Gorut Dapat Apresiasi Pemprov

19/01/2021
Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

Bupati Gorut Rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran 2020

19/01/2021
Foto : Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo, Salvian Rivon Hiola.

Dirut PDAM Kabgor Ungkapkan Alasan Pelayanan Air Kurang Maksimal Saat Curah Hujan Meningkat

19/01/2021
Masuk Kawasan Teluk Tomini, Marten Taha Rencanakan Kota Gorontalo Sebagai Wilayah Rujukan Pusat Perdagangan Dan Jasa

Masuk Kawasan Teluk Tomini, Marten Taha Rencanakan Kota Gorontalo Sebagai Wilayah Rujukan Pusat Perdagangan Dan Jasa

19/01/2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS

gorontalo.kabarpublik.id adalah portal berita terbaru yang menyajikan berita dan peristiwa terkini seputar provinsi gorontalo dan Nasional.

Follow Us

Kategori Populer

  • Advetorial
  • Berita Foto
  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Daerah
  • Gorontalo Utara
  • Hukrim
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kontrol
  • Kota Gorontalo
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pohuwato
  • Politik
  • Sport
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Anggota Dewan Pers menyerahkan hasil verifikasi faktual JMSI kepada Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa.

Ini Pesan Ketum JMSI Terkait Covid-19 Saat Diverifikasi Dewan Pers

20/01/2021
Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Joe Biden Diminta untuk Lajutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

19/01/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.gorontalo.kabarpublik.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Kontrol
  • Hukrim
  • Politik
  • Opini
  • Advetorial
  • Sport

Copyright © 2020 Portal Berita www.gorontalo.kabarpublik.id