Laporan : Nurman Ismail (JMSI),Editor Mahmud Marhaba
BOALEMO [KP] – Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo akhirnya turun tangan bantu salah satu Warga Desa Piloliyanga yang mengalami musibah kebakaran rumah dalam beberapa hari kemarin.
Didampingi oleh Roswita Manto selaku Asisten satu,pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang diwakili oleh Hj.Haridja Damis,SH,MH serahkan sembako dan uang tunai sejumlah dua puluh juta rupiah (Rp.20.000.000) kepada Padjri Dai pemilik rumah yang menjadi korban kebakaran.
Dihadapan Masyarakat dan sejumlah Pimpinan OPD, Hj.Haridja Damis,SH.MH,menuturkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Pihak Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo adalah salah satu bentuk kepedulian yang penting dilakukan guna untuk menghibur dan membangkitkan semangat terhadap korban yang mengalami musibah.
“Sumbangan ini mungkin tidak banyak dibanding dari yang lainnya,tetapi apa yang diberikan ini merupakan kepedulian agar korban yang mengalami musibah kembali bersemangat” Ungkap Hj.Haridja Ramis,SH,MH
Olehnya atas nama Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,Hj.Haridja Ramis,SH,MH, berharap agar sumbangan yang diberikan dapat melengkapi kebutuhan hidup untuk beberapa waktu kedepan.
Seperti diketahui bahwa korban Padjri Dai adalah salah satu bagian keluarga besar Pengadilan Agama Tilamuta yang aktif mengabdikan dirinya sebagai Pegawai Honorer.
Lebih lanjut Hj.Haridja Damis,SH,MH,menyampaikan terimakasihnya Kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah yang sangat peduli serta memberikan perhatian besar untuk rakyat Boalemo pada umumnya.#[KP]