Laporan : Bambang Suna (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Hari pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Gorontalo, masih banyak para pengunjung yang mendatangi lokasi Pakaya Tower Limboto. Padahal, Bupati Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 360/BPBD/051/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gorontalo.

Dan di dalam surat tersebut, tertulis dengan jelas bahwa kegiatan masyarakat diluar rumah hanya sampai pada pukul 21.00 wita saja, dan nanti akan kembali beraktivitas di luar rumah mulai pukul 04.00 wita. Namun, dihari pertama penerapannya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati aturan tersebut.
Berdasarkan pantauan dari media online kabarpublik.id,sejak pukul 21.00 Wita, Pihak TNI/Polri, Satpol PP bersama BPBD dan Dishub sudah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada para pengunjung yang berada di sekitaran pakaya tower.

Dan dihari pertama ini, Nampak para petugas belum memberikan sanksi bagi para pelanggar, hanya sebatas sosialisasi kepada masyarakat dan juga para pedagang dengan cara menyebarkan surat edaran dari Bupati Gorontalo tersebut. #[KP]