Laporan : Hidayat Mokambu (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Pemerintah Daerah Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha didampingi langsung oleh Wakil Wali Kota, Ryan Kono bersama ketua Pokja Korsupgah Kota Gorontalo Ismail Majid sebagai Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
Melalui kesempatan tersebut Marten mengungkapkan kepada pihak satgas Korsupgah KPK RI untuk memberi masukan dan arahan terkait dengan hal-hal rekomendasi perbaikan atas hasil monitoring centre preventif pada tujuh area intervensi tahun 2020 untuk perbaikan tahun 2021 ini.
Selain itu Marten juga mengungkapkan bahwa penyelenggara kegiatan pendidikan anti korupsi di Kota Gorontalo sudah berjalan sejak tahun 2018. Namun hingga kini, masih memiliki kekurangan terhadap ketersediaan struktur tim pendidik anti korupsi.
Olehnya, Marten berkoordinasi dengan Pokja Korsupgah di Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang untuk melihat petunjuk pelaksanaan korsupgah.
“Namun, dua daerah tersebut belum juga memiliki tim, namun untuk pelaksanaan kegiatannya sama halnya dengan kami, di kota Gorontalo masih melekat pada program kegiatan Korsupgah, oleh kiranya memohon petunjuk lebih lanjut atas kendala itu,”ucap Marten, Rabu (10/02/21)
Dengan belum adanya penyulu anti korupsi di Kota Gorontalo sampai saat ini, maka pelaksanaan bimtek pencegahan korupsi masih dilaksanakan oleh pokja Korsupgah di Inspektorat Kota Gorontalo.
Tak hanya itu saja, melalui kesempatan itu Marten memohon petunjuk terkait dengan pelaksanaan survei penilaian integritas tahun 2021.
“Di tahun ini kami telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, berhubung di tahun 2020 , kegiatan survey penilaian integritas tidak terlaksana akibat pandemi,” ucapnya.
Disisi lain, pelaksanaan kegiatan pengendalian gratis telah berjalan dengan baik, kata Marten. Dimana telah rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan memberikan Award kepada ASN yang jujur dan melaporkan atas penerimaan gratifikasi baik melalui unit pengendali gratifikasi atau langsung melalui aplikasi Gol.
Lebih jauh lagi, Marten juga menyebut bahwa pihaknya memberikan punnisment kepada ASN yang menerima Gratifikasi dan tidak melaporkan pada unit pengendali gratifikasi.
“Hal itu telah kami atur dalam perwako nomor 5 tahun 2017 tentan pengendalian gratifikasi. Dan Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan atas pelanggaran yang dimaksud,” tuntasnya #[KP]