Laporan : Bambang Suna. (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hari ini gelar persidangan pembacaan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorontalo. Rabu (17/02/2021)
Pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan secara daring diikuti oleh para pihak yang bersengketa serta pihak terkait lainnya.
Dalam pokok putusannya Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan dari para pemohon yakni paslon nomor urut 1 Toni Yunus dan Daryatmo Gobel dalam perkara Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 dan permohonan paslon nomor urut 4 Rustam Akili dan Diki Gobel dalam permohonan Nomor
56/PHP.BUP-XIX/2021.
Hakim MK dalam amar putusannya menyatakan
“1. Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” Ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam Sidang Pembacaan Putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (17/02/2021).
Dengan diketoknya palu terkait amar putusan yang menyatakan tidak dapat menerima permohonan pihak pemohon maka pasangan calon nomor urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo periode 2021-2026. #[KP]