Laporan : Bambang Suna. (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
Kabupaten Gorontalo [KP] – Gorontalo sebagai daerah yang berlandaskan adat memiliki prosesi untuk mengantarkan seorang ‘Tauwa Lo Lipu’ (Pemimpin Negeri) yang telah selesai menjalankan tugasnya mempimpin suatu daerah atau jabatan kepemerintahan.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang mengakhiri masa jabatan sebagai Bupati periode 2016-2021 menjalani prosesi upacara adat Modepito atau mengantarkan kembali kerumah kediaman pribadi. Minggu (21/02/2021).
Nelson mengatakan Modepito bermakna mengantarkan kembali dirinya ke rumah pribadi karena telah selesai masa jabatan sebagai bupati, tapi berbeda dengan Wakil Bupati Herman Walangadi yang menjalani prosesi adat Mopotolungo.
“Kalau dulu saya di jemput dari rumah pribadi ke Rumah Dinas (Rudis), sekarang saya di antar kerumah pribadi karena selesai masa jabatan sebagai Bupati” tuturnya.
Prosesi adat diawali dari rumah dinas Bupati kemudian menuju rumah pribadi di Desa Tenilo, Kecamatan Telaga Biru, Dengan balutan pakaian adat (Bapak) Takowa Da’a dan (Ibu) Galenggo.
Nelson mengatakan prosesi adat seperti ini perlu dijaga bersama karena bisa ‘ Mo’o lamahu lipu’ (Mensejahterakan Negeri), sehingga kehidupan bermasyarakat bisa tertib dan teratur. Oleh karenya dirinya menjalani prosesi adat ini dengan baik.
“Prosesi ada ini perlu kita jaga bersama, karena istilahnya ‘ Mo’o lamahu lipu’, sehingga kita tertib dan tertata rapi. Itulah yang disebut adab” Ucap Nelson.
Nelson juga menjelaskan dirinya hanya menjalani adat ‘modepito’ yang bermakna hanya mengantarkan sementara, karena dirinya memiliki kesempatan untuk memimpin Kabupaten Gorontalo. Sedangkan adat ‘Mopotolungo’ adalah untuk pejabat yang telah selesai dan tidak melanjutkan lagi tugas kepemerintahannya. #[KP]