Laporan : Rifaldy Polamolo (JMSI) Editor : YR
Kabupaten Gorontalo [KP] – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan, jika ada calon kepala desa yang mendapat gugatan, maka proses pelantikan calon kepala desa tersebut akan ditunda sampai proses gugatan tersebut selesai.
Seperti sebelumnya, di Kabupaten Gorontalo ada tiga desa yang sempat mendapatkan gugatan, yakni desa Mohudu, Hutabohu dan Mootilango. Akan tetapi gugatan dari ketiga desa itu telah diselesaikan dan bisa dilanjutkan ketahap pelantikan.
“Jadi dari hasil Pilkades itu ada yang digugat, tiga desa yang digugat, desa Mohudu, Hutabohu dan Mootilango. Untuk Hutabohu itu terbukti ada money politic menurut fakta persidangan, termasuk juga mootilango. Tapi sudah diselesaikan” ungkap Nelson saat diwawancarai. Jum’at (30/04/2021).
Lebih lanjut kata Nelson, dirinya akan membuat SK kepada setiap calon kepala desa yang sudah tidak ada masalah atau tidak ada gugatan lagi. Jika ada yang ingin menggugat, lanjut Nelson, maka dirinya akan menunda pelantikan bagi calon kepala desa tersebut.
“Saya putuskan akan membuat SK, kalau ada yang menggugat maka akan kita beri ruang. Tapi juga harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, bukan hanya sekedar mengatakan menggugat tapi tidak sesuai prosedur. Misalnya faktanya jelas dan ada registernya” jelas Nelson.
“Pelantikannya pada 6 mei mendatang, dan tentunya yang hadir pada pelantikan itu terbatas” pungkasnya. #[KP]