Jurnalis : Nurman Ismail. (JMSI)
Kabupaten Boalemo [kabarpublik.id] – Kurang lebih sembilan tahun Rusli Habibie memimpin provinsi gorontalo, kiprah Rusli sebagai Gubernur cukup menarik.
Berbagai kalangan menilai bahwa kepemimpinan Rusli Habibie banyak membawa perubahan kearah lebih baik, deretan prestasi pun sering kali menghiasi pemberitaan media lokal bahkan Nasional.
Namun meskipun demikian, masih ada saja pihak pihak yang berpandangan negatif terhadap orang nomor satu di provinsi Gorontalo itu.
Sebut Saja Adhan Dambea, Aleg Provinsi Gorontalo itu belum lama ini berpendapat miring, dirinya menduga bahwa Rusli Habibie telah melakukan penyelewang dana APBD sebesar 53 Miliar Rupiah digunakan untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) 2019 lalu.
Sebelumnya juga Adhan menduga bahwa Rusli Habibie telah melakukan korupsi dana terhadap pembebasan lahan Goor senilai 43,3 Miliar Rupiah.
Perkara tuduhan atas dugaan korupsi ini memanas hingga mengakar sampai ke tingkat masyarakat. misalkan Yanis Pahrun, Salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Boalemo itu, mengatakan bahwa dengan adanya perolehan WTP dari BPK RI mematahkan asumsi bahwa Adhan Dambea telah keliru menilai pengelolaan keuangan pemerintah provinsi gorontalo yang sarat akan korupsi.
“Tidak ada alasan untuk percaya semua pernyataan yang dikeluarkan Adhan Dambea terkait dengan adanya dugaan korupsi dilingkungan pemerintah provinsi gorontalo. Buktinya, lembaga besar dan resmi BPK RI memberikan WTP kepada pemerintah provinsi gorontalo yang menandakan pengelolaan keuangan berjalan dengan transparan dan penuh tanggungjawab”. Ucap Yanis Pahrun
Lebih meyakinkan lagi, Tokoh Masyarakat yang dikenal tegas itu menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawah kepemimpinan Rusli Habibie telah sembilan kali berturut-turut memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas opini laporan keuangan yang baik.
“Tidak mudah mendapat WTP sembilan kali berturut-turut jika bukan kepemimpinan yang baik telah dijalankan, sampai-sampai Ketua BPK RI meminta kepada semua Pemda Indonesia Timur untuk belajar ke Pemprov Gorontalo, ini luar biasa dan membanggakan” Begitulah kata Yanis Pahrun saat dihubungi pada hari Minggu (13/6/2021).
Menarik juga untuk diketahui, bahwa WTP itu diserahkan secara langsung oleh Ketua BPK RI di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo dan Adhan Dambea turut menyaksikan momen indah itu.
Yanis kembali menegaskan bahwa capaian prestasi atas opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo meyakinkan publik, bahwa isu-isu negatif yang diduga dihembuskan oleh barisan sakit hati terbantahkan.
Sebelumnya juga Yanis mengaku mengetahui, bahwa perkara dugaan korupsi GORR telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pengadilan memutuskan tidak terjadi korupsi sebesar 43,3 Milyar Rupiah, begitu juga dengan soal tuduhan telah hilangnya dana 53 milyar rupiah, menurut Yanis semua itu muncul karena Adhan Dambea tidak membaca secara utuh peraturan terkait tentang penggunaan dana dari APBD yang ada, akibatnya semua dugaan yang dituduhkan itu tidak terbukti hingga akhirnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie polisikan Adhan Dambea.#[KP]